Saat ini, polisi sudah menetapkan 10 tersangka. Para tersangka mempunyai peran yang berbeda; mulai dari penyelenggara, kasir, operator CCTV, sekuriti, hingga admin. Penggerebekan di sana di lantai tiga lokasi itu.
"Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp1,3 miliar," katanya.
Selain itu ada kartu remi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang hingga alat hitung uang.
"Dilihat dari dana yang tersedia, peralatan dan fasilitasnya, operasinya cukup besar," katanya Kombes Irwan.
Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengumpulkan bahan keterangan terkait mekanisme gedung tempat hiburan aktif operasional itu bisa digunakan untuk judi kasino.
(Nur Ichsan Yuniarto)