Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan ini sangat tidak aman apabila terjadi ledakan. Tidak hanya berisiko terhadap pelaku yang melakukan pemindahan tersebut.
"Tapi ini juga berisiko terhadap masyarakat yang ada di sekitarnya,” kata dia.
Setelah mengisi tabung LPG berukuran 12 kg dan 50 kg, para pelaku kemudian menjual gas tersebut ke masyarakat.
"Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp50.000 hingga Rp120.000 per tabung untuk gas 12 kilogram. Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung untuk gas 50 kilogram," katanya.
Para tersangka, kata dia, melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan.
(Nur Ichsan Yuniarto)