sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bongkar Perusakan Hutan Mangrove, Dua Pemilik Dapur Arang Ilegal Ditangkap

News editor Danandaya Arya Putra
06/05/2026 15:39 WIB
Polisi mengamankan sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton.
Polisi Bongkar Perusakan Hutan Mangrove, Dua Pemilik Dapur Arang Ilegal Ditangkap
Polisi Bongkar Perusakan Hutan Mangrove, Dua Pemilik Dapur Arang Ilegal Ditangkap

"Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir," katanya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa praktik ini telah berjalan selama 2 hingga 3 tahun, dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement