"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," katanya.
Himawan menjelaskan, para tersangka telah ditangkap pada akhir April 2024 di Jakarta. Satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
"Menangkap lima orang tersangka, yang terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang wanita, di mana dua di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria," kata Himawan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 51 Ayat 1 Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
(NIY)