IDXChannel - Seorang perempuan asal Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, berinisial Sh (25), diduga memperjualbelikan materai Rp10.000 palsu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekira Rp38 juta.
Sh ditangkap Unit 2 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Bengkulu. Terduga pelaku ini diringkus di kediamannya di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir mengatakan, pelaku diduga telah memperjualbelikan materai palsu sejak Agustus hingga akhir Oktober 2022.
Terduga pelaku ini, kata Florentus, memperjualbelikan material palsu seharga Rp9 ribu per lembar. Di mana materai diduga palsu ini dibeli Sh di salah satu situs jual beli online.
"Dari pengakuan terduga pelaku, materai diduga palsu ini dibeli dengan harga Rp5 ribu per lembar di salah satu situs jual beli online," kata Florentus, Senin (31/10/2022).