sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Ringkus Penjual 3.450 Materai Palsu, Rugikan Negara Rp38 Juta

News editor Demon Fajri
31/10/2022 16:06 WIB
Seorang perempuan berinisial Sh (25) ditangkap Polda Bengkulu karena diduga menjual 3.450 lembar materai palsu dan merugikan negara Rp38 juta.
Polisi Ringkus Penjual 3.450 Materai Palsu, Rugikan Negara Rp38 Juta. (Foto: MNC Media).
Polisi Ringkus Penjual 3.450 Materai Palsu, Rugikan Negara Rp38 Juta. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Seorang perempuan asal Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, berinisial Sh (25), diduga memperjualbelikan materai Rp10.000 palsu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekira Rp38 juta. 

Sh ditangkap Unit 2 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Bengkulu. Terduga pelaku ini diringkus di kediamannya di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir mengatakan, pelaku diduga telah memperjualbelikan materai palsu sejak Agustus hingga akhir Oktober 2022.

Terduga pelaku ini, kata Florentus, memperjualbelikan material palsu seharga Rp9 ribu per lembar. Di mana materai diduga palsu ini dibeli Sh di salah satu situs jual beli online.

"Dari pengakuan terduga pelaku, materai diduga palsu ini dibeli dengan harga Rp5 ribu per lembar di salah satu situs jual beli online," kata Florentus, Senin (31/10/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement