Florentus menjelaskan, tak kurang dari 3.450 lembar materai diduga palsu telah terjual. Penjualan materai ini, kata Florentus, dilakukan di daerah Bengkulu dengan menyasar perorangan.
Saat ini, lanjut Florentus, pihaknya masih memburu terduga pelaku lainnya yang diduga menjadi penyedia materai palsu.
Atas perbuatannya, tegas Florentus, terduga pelaku dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020, tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.
"Kurang lebih ada 3 ribuan lebih materai palsu yang sudah diedarkan dan dijual, barang bukti kita amankan ada 355 lembar materai diduga palsu. Jika ditaksir negara dirugikan kurang lebih Rp38 juta," pungkas Florentus.
(FAY)