sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Sebut Sudah 23 Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Mafia Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi

News editor Riyan Rizki Roshali
19/11/2024 15:17 WIB
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.
Polisi Sebut Sudah 23 Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Mafia Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi (FOTO:MNC Media)
Polisi Sebut Sudah 23 Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Mafia Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi (FOTO:MNC Media)

“A alias M adalah “kepingan segitiga A” terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK,” katanya.

Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran.

“Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ujar dia.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement