sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Sebut Sudah 23 Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Mafia Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi

News editor Riyan Rizki Roshali
19/11/2024 15:17 WIB
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.
Polisi Sebut Sudah 23 Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Mafia Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi (FOTO:MNC Media)
Polisi Sebut Sudah 23 Tersangka Ditangkap Terkait Kasus Mafia Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Polisi kembali menangkap satu pelaku A alias M, DPO di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan begitu, total sudah ada 23 tersangka yang ditangkap.

“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, untuk pelaku A alias M ditangkap pada Minggu (17/11) lalu disebuah Apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.

“Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp16 miliar,” ujar dia.

Ade Ary menuturkan bahwa A alias M merupakan komplotan dari pelaku A dan AK yang sudah lebih dulu ditangkap.

“A alias M adalah “kepingan segitiga A” terakhir, di mana sebelumnya telah ditangkap A dan AK,” katanya.

Ade Ary menjelaskan, ketiganya berperan mengumpulkan website judi online dan mengumpulkan uang setoran.

“Kemudian memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” ujar dia.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement