sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Ton Solar Disita

News editor Wahyudi Aulia Siregar
05/09/2022 16:02 WIB
Kedua tersangka adalah SA alias Ari (54), warga Dusun V Wonosari, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. 
Ilustrasi. Foto: MNC Media.
Ilustrasi. Foto: MNC Media.

Setelah diperiksa, Polisi menemukan mobil tersebut berikut barang bukti solar subsidi yang akan disalahgunakan.

"Setelah kita periksa, mereka ini membeli solar subsidi dari stasiun bahan bakar nelayan (SPBN) di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura. Mereka ini bukan pemain baru. Sudah empat tahun bermain seperti ini dan membeli solar satu kali setiap bulan. Mereka beli Rp5.600 per liter dan menjual lagi Rp6500 per liter. Untungnya Rp900 per liter," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancamannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tutupnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement