Dia menambahkan, manakala ada dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut di Perairan Tangerang tersebut, pihak KKP bisa berkoordinasi dengan aparat berwenang lainnya dalam menanganinya, termasuk dengan kepolisian. Sejauh ini, penanganannya berada di ranah KKP.
"Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada di lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP kita tunggu saja dari KKP yah. Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP," kata dia.
Dia melanjutkan, Ditpolairud Polda Metro Jaya menghormati penegakan hukum yang ditangani oleh KKP tersebut. Namun, sejauh ini di lapangan, pihaknya belum menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus pagar laut tersebut.
"Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)