sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Tutup 20 Tambang Emas Ilegal di Banyumas Buntut Kecelakaan Kerja

News editor Eka Setiawan/Kontri
31/07/2023 11:31 WIB
Polresta Banyumas bersama instansi terkait memutuskan untuk menutup 20 tambang emas ilegal yang dilakukan rakyat usai terjadi kecelakaan kerja.
Polisi Tutup 20 Tambang Emas Ilegal di Banyumas Buntut Kecelakaan Kerja. (Foto: Eka Setiawan/MNC Media)
Polisi Tutup 20 Tambang Emas Ilegal di Banyumas Buntut Kecelakaan Kerja. (Foto: Eka Setiawan/MNC Media)

IDXChannel - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas bersama instansi terkait memutuskan untuk menutup tambang-tambang emas ilegal yang dilakukan rakyat. Hal itu buntut kecelakaan kerja yang menimpa yang terjadi pekan lalu.

“Jumlahnya ada sekira 20 sumur. Kami koordinasi dengan forkompimda (forum komunikasi pimpinan daerah), akan dibongkar semuanya,” ungkap Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu saat ditemui di Kota Semarang, Senin (31/7/2023).

Selain menutup tambang emas ilegal, Edy mengemukakan, pihaknya bersama Forkompimda Banyumas dipimpin Bupati Banyumas juga akan memikirkan solusi kepada masyarakat yang selama ini melakukan penambangan tersebut agar mereka tetap bisa mencari nafkah.

Dia juga mengatakan hingga sepekan ini, upaya proses evakuasi terhadap 8 penambang yang terjebak di sana masih berlangsung. Ini adalah hari ke-6 operasi upaya evakuasi yang dikomando Badan SAR Nasional (Basarnas).

“Ini hari ke-6 evakuasi. Informasi dari Basarnas, operasi sesuai SOP (standar operasional prosedur) akan dilaksanakan selama 7 hari, nantinya Basarnas yang akan menjelaskan,” sambungnya.

Ke depan, pengawasan secara kontinyu akan dilakukan agar kejadian serupa tak terulang. Sementara, saat ditanyakan terkait 1 tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Kombes Edy mengemukakan hal itu masih belum berubah statusnya.

“Masih dalam pengejaran (satu yang DPO),” tambahnya.

Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Tiga tersangka yang ditahan yaitu Karesno (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, Wahyu Indrawan (40) wiraswasta selalu pemilik modal dan pemilik lubang, Sunarto (72) petani, selaku pemilik lahan.

Ketiganya warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Satu tersangka lain berinisial DR juga warga Ajibarang Banyumas, selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang itu, dia DPO.

Adapun, kecelakaan kerja di tambang emas ilegal terjadi Selasa (25/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Namun, baru dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada Rabu (26/7/2023) pukul 07.00 WIB.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement