Ke depan, pengawasan secara kontinyu akan dilakukan agar kejadian serupa tak terulang. Sementara, saat ditanyakan terkait 1 tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Kombes Edy mengemukakan hal itu masih belum berubah statusnya.
“Masih dalam pengejaran (satu yang DPO),” tambahnya.
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 4 tersangka insiden kecelakaan kerja di penambangan emas tradisional Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Tiga tersangka yang ditahan yaitu Karesno (40) seorang buruh berperan pemilik modal dan lubang pertambangan, Wahyu Indrawan (40) wiraswasta selalu pemilik modal dan pemilik lubang, Sunarto (72) petani, selaku pemilik lahan.
Ketiganya warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Satu tersangka lain berinisial DR juga warga Ajibarang Banyumas, selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang itu, dia DPO.
Adapun, kecelakaan kerja di tambang emas ilegal terjadi Selasa (25/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Namun, baru dilaporkan ke Polsek Ajibarang pada Rabu (26/7/2023) pukul 07.00 WIB.
(FRI)