IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri teruys mengusut aliran dana hingga aset jaringan judi online (judol) jaringan internasional.
"Tentunya kami berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra kepada awak media, Jumat (2/1/2026).
Dia menambahkan, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Wira.
Selain berkoordinasi dengan PPATK, Wira menyebut, penyidik Subdit III (Jatanras) akan memeriksakan barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), memeriksa ahli laboratorium forensik.
"Kemudian memeriksa ahli ITE, berkordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta berkordinasi dengan pihak kejaksaan terkait berkas perkara," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)