sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Bongkar Kasus e-Tilang Palsu, Diduga Dikendalikan WNA Asal China

News editor Riyan Rizki Roshali
25/02/2026 17:43 WIB
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung pada Desember 2025.
Polri Bongkar Kasus e-Tilang Palsu, Diduga Dikendalikan WNA Asal China
Polri Bongkar Kasus e-Tilang Palsu, Diduga Dikendalikan WNA Asal China

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online modus phishing melalui SMS blast e-Tilang palsu yang diduga dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan, kelima tersangka berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).

"Modus operandi mereka adalah mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas yang disertai tautan (link) palsu," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

"Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia," lanjutnya.

Dia menjelaskan, kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat dan pihak Kejaksaan Agung pada Desember 2025.

Tim patroli siber menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang tampilannya menyerupai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung (https://tilang.kejaksaan.go.id).

Salah satu korban, kata dia, melaporkan kehilangan dana di kartu kreditnya setelah mengklik tautan dari nomor tak dikenal.

"Korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan. Karena korban meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya. Sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi, atau setara dengan Rp8.800.000," kata Himawan.

Himawan memerinci peran para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku WTP berperan sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025.

FN menyediakan jasa SMS blast dengan klien WN asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025, dibantu RW dalam operasionalnya. Sementara BAP menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025, dan RJ bertugas menyediakan atau menjual kartu SIM yang sudah teregistrasi.

Berdasarkan pemeriksaan, kelimanya merupakan kaki tangan yang menerima instruksi langsung dari China melalui aplikasi Telegram dengan akun Lee SK dan Daisy Qiu.

"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China. Yang para tersangka di Indonesia ini merupakan kaki tangan atau perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut," kata Himawan.

Dia menambahkan, para pelaku di Indonesia mengoperasikan alat bernama SIM Box atau modem pool yang dikirim langsung dari Shenzhen, China.

Alat ini mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing dalam satu hari. Sistem ini dikendalikan secara jarak jauh (auto remote) oleh WNA China melalui aplikasi Terminal Vendor System(TVS).

Atas aksinya, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25 juta hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp67 juta, tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan.

“Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya,” katanya.

Total keuntungan yang telah diraup para tersangka pun mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka BAP tercatat menerima total akumulasi mencapai Rp890 juta sejak Februari 2025.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement