Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka, tetapi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ade menekankan menjaga kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan butuh kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” ujar Ade.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menyebut bahwa DAS yang berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill. Polisi kini masih memburu pemilik sawmill ilegal tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan,” kata Teddy.
Dia melanjutkan, 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang diamankan dari lokasi kejadian. Serta satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, dan berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.
(Nur Ichsan Yuniarto)