sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Sepenuhnya Kewenangan Kejagung 

News editor Puteranegara
17/07/2026 19:17 WIB
Penanganan perkara ini sebelumnya sudah diserahkan ke Kejagung sejak Sabtu 11 Juli 2026.
Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Sepenuhnya Kewenangan Kejagung 
Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Sepenuhnya Kewenangan Kejagung 

IDXChannel - Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dua tersangka dalam kasus tersebut eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto serta barang bukti uang dan emas kini sudah diserahkan ke Kejagung. Dengan begitu, kini penanganan perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Jaksa. 

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Waka Kortas Tipikor Brigjen Boro Windu Danandito dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). 

Boro mengungkapkan, penanganan perkara ini sebelumnya sudah diserahkan ke Kejagung sejak Sabtu 11 Juli 2026. Dan pada hari ini, Polri kembali menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke Jaksa. 

"Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," kata Boro. 

Kortas Tipikor Polri, kata Boro, menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan seluruh pihak, dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Boro.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. 

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polri sendiri sebelumnya melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Pada operasi penindakan di Cafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi. 

Dalam brankas tersebut ditemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100 dan sebanyak USD889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar. 

Sementara di Sentul, hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 ditemukan emas batangan dan uang dalam brankas yang tersembunyi.

Dalam brankas terkunci itu ditemukan tujuh koper. Pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD4.767.300. Kemudian SGD14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement