IDXChannel - Polisi telah menetapkan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, FH disebut telah mengelola PT AJP yang bergerak di bidang properti sejak 2007. Namun pada 2019 mulai menggeluti judi online (Judol), dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka, khususnya PT AJP ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola Hotel Aruss itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2025).
"Kemudian rekening yang ada di PT AJP juga sudah kita lakukan penyidikan terkait dengan transaksi keuangannya dan memang aliran dana yang diterima oleh FH itu masuk ke rekening PT AJP," kata dia.