Setiap pemilik SIM pada mulanya diberikan 12 poin. Selanjutnya poin itu akan dipotong ketika mereka melakukan pelanggaran. Perinciannya, pelanggaran ringan dipotong 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.
"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," katanya.
(Ahmad Islamy Jamil)