sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri: SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup karena Terkait Kompetensi Pengendara

News editor Riana Rizkia
05/01/2025 07:13 WIB
Munculnya usulan soal surat izin mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup mendapatkan respons dari Kepolisian Negara RI (Polri).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. (Foto: IDXChannel/Riana Rizkia)
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. (Foto: IDXChannel/Riana Rizkia)

Setiap pemilik SIM pada mulanya diberikan 12 poin. Selanjutnya poin itu akan dipotong ketika mereka melakukan pelanggaran. Perinciannya, pelanggaran ringan dipotong 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," katanya.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement