sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Sita Rp103,2 Miliar dari Kasus Pencucian Uang Judol

News editor Riana Rizkia
16/01/2025 12:32 WIB
Bareskrim Polri menyita sebanyak Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana judi online (judol).
Polri Sita Rp103,2 Miliar dari Kasus Pencucian Uang Judol. (Foto: MNC Media)
Polri Sita Rp103,2 Miliar dari Kasus Pencucian Uang Judol. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bareskrim Polri menyita sebanyak Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana judi online (judol) yang digunakan membangun Hotel Aruss Semarang.

"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2025).

Ratusan miliar itu, kata Helfi, disita dari 15 rekening. Adapun Hotel Aruss Semarang dikelola oleh PT AJP yang menampung uang judol dari komisarisnya berinisial FH. 

"(Ratusan miliar) berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement