sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Sita Rp103,2 Miliar dari Kasus Pencucian Uang Judol

News editor Riana Rizkia
16/01/2025 12:32 WIB
Bareskrim Polri menyita sebanyak Rp103,2 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana judi online (judol).
Polri Sita Rp103,2 Miliar dari Kasus Pencucian Uang Judol. (Foto: MNC Media)
Polri Sita Rp103,2 Miliar dari Kasus Pencucian Uang Judol. (Foto: MNC Media)

Helfi menjelaskan FH mengelola tiga situs judol yang keuntungannya dipindahkan ke PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss Semarang.

Adapun PT AJP dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

Sedangkan FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement