sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP Muhammadiyah Sebut Belum Dapat Tawaran Resmi Konsesi Tambang dari Pemerintah

News editor Widya Michella
03/06/2024 10:05 WIB
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengaku belum mendapatkan tawaran terkait konsensi tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah.
PP Muhammadiyah Sebut Belum Dapat Tawaran Resmi Konsesi Tambang dari Pemerintah. (Foto MNC Media)
PP Muhammadiyah Sebut Belum Dapat Tawaran Resmi Konsesi Tambang dari Pemerintah. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024.

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat 1.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement