sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Akan Bekukan Rekening Nganggur, Menkopolkam Jamin Dana Masyarakat Aman

News editor Riyan Rizki Roshali
30/07/2025 10:17 WIB
Menkopolkam Budi Gunawan merespons terkait pembekuan rekening nganggur atau rekening dormant selama tiga bulan oleh PPATK.
PPATK Akan Bekukan Rekening Nganggur, Menkopolkam Jamin Dana Masyarakat Aman
PPATK Akan Bekukan Rekening Nganggur, Menkopolkam Jamin Dana Masyarakat Aman

IDXChannel - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan merespons terkait pembekuan rekening nganggur atau rekening dormant selama tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Budi menjamin dana yang disimpan oleh masyarakat di Bank akan tetap aman.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Pria yang kerap disapa BG ini menambahkan, pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan.

"Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik. Pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, PPATK mengambil tindakan tegas untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan dan integritas sistem keuangan nasional.

Langkah yang diambil adalah menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Data rekening ini diperoleh PPATK berdasarkan laporan dari perbankan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, bahwa keputusan ini didasarkan pada analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir.

PPATK menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan.

Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, seperti transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Modus kejahatan yang teridentifikasi termasuk jual beli rekening, peretasan, dan penggunaan nominee sebagai rekening penampungan.

"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Ivan.

Ivan menambahkan, bahwa rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank, yang seringkali berujung pada habisnya dana di rekening tersebut dan penutupan oleh pihak bank.

PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif -bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321,00- tanpa adanya pembaruan data nasabah.

Kondisi ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

PPATK menegaskan, upaya ini adalah bagian dari perlindungan rekening nasabah, agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi -uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh.

Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement