sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Analisa Kekayaan Majelis Hakim Kasasi yang Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

News editor Nur Khabibi
30/10/2024 11:23 WIB
PPATK tengah menganalisis harta kekayaan Majelis Hakim Kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur.
PPATK Analisa Kekayaan Majelis Hakim Kasasi yang Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)
PPATK Analisa Kekayaan Majelis Hakim Kasasi yang Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara. (Foto: MNC Media)

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement