IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis harta kekayaan Majelis Hakim Kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Hukuman tersebut menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"lya, kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan yang dikutip Rabu (30/10/2024).
Ivan mengatakan analisis keuangan tidak hanya dilakukan terhadap Majelis Hakim tersebut. Sejumlah pihak terkait turut dianalisis kekayaannya.
"Sesuai yang ditangani oleh Penyidik, termasuk pihak-pihak lainnya yang terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.