sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Setop Transaksi 13.481 Rekening Diduga Terkait Judi Online

News editor Riyan Rizki Roshali
05/11/2024 01:01 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga berkaitan dengan judi online.
PPATK Setop Transaksi 13.481 Rekening Diduga Terkait Judi Online (foto mnc media)
PPATK Setop Transaksi 13.481 Rekening Diduga Terkait Judi Online (foto mnc media)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang diduga berkaitan dengan judi online.

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).

Ivan menuturkan, pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Dia bilang, transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

“Pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” tuturnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement