Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah telah merampas hak rakyat dengan memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3-12 Bulan.
PPATK Tegaskan Blokir Rekening Dormant untuk Lindungi Rakyat dari Potensi Tindak Pidana. (Foto: Inews Media Group)