sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Tegaskan Rekening Aktif yang Terblokir Bisa Diakifkan Lagi

News editor Riyan Rizki Roshali
22/05/2025 22:03 WIB
Rekening bank dormant yang terblokir bisa diaktifkan kembali.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana

Menurut Ivan, rekening itu dilakukan untuk menampung uang hasil tindak pidana, termasuk penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan serius lainnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa salah satu modus utama yang digunakan pelaku adalah melalui rekening dormant. Rekening jenis ini kerap diperjualbelikan atau dikendalikan oleh pihak ketiga, sehingga sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

“Penggunaan rekening dormant menjadi modus yang marak karena lebih sulit terdeteksi, apalagi jika dikendalikan oleh orang lain,” kata Ivan.

Meski begitu, Ivan menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Rekening yang dibekukan sementara dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pihak bank.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement