IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, rekening bank dormant yang terblokir bisa diaktifkan kembali.
"Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak masalah," kata Ivan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Dia menambahkan, pemblokiran sementara rekening dormant pasif selama 2024 bukan secara tiba-tiba, melainkan sudah dibicarakan sejak lama.
"Enggak. Itu sudah dibicarakan lama," kata dia.
PPATK sebelumnya memblokir 28.000 rekening yang tidak aktif (dormant) selama 2024. Hal itu dikarenakan temuan keterlibatan aktivitas ilegal.
"Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan, rekening itu dilakukan untuk menampung uang hasil tindak pidana, termasuk penipuan, perdagangan narkotika, dan kejahatan serius lainnya.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa salah satu modus utama yang digunakan pelaku adalah melalui rekening dormant. Rekening jenis ini kerap diperjualbelikan atau dikendalikan oleh pihak ketiga, sehingga sangat rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Penggunaan rekening dormant menjadi modus yang marak karena lebih sulit terdeteksi, apalagi jika dikendalikan oleh orang lain,” kata Ivan.
Meski begitu, Ivan menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Rekening yang dibekukan sementara dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pihak bank.
(Nur Ichsan Yuniarto)