sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPATK Tegaskan Rekening Aktif yang Terblokir Bisa Diakifkan Lagi

News editor Riyan Rizki Roshali
22/05/2025 22:03 WIB
Rekening bank dormant yang terblokir bisa diaktifkan kembali.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana

IDXChannel - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, rekening bank dormant yang terblokir bisa diaktifkan kembali.

"Ya itu bisa langsung direaktivasi kok enggak masalah," kata Ivan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

Dia menambahkan, pemblokiran sementara rekening dormant pasif selama 2024 bukan secara tiba-tiba, melainkan sudah dibicarakan sejak lama.

"Enggak. Itu sudah dibicarakan lama," kata dia. 

PPATK sebelumnya memblokir 28.000 rekening yang tidak aktif (dormant) selama 2024. Hal itu dikarenakan temuan keterlibatan aktivitas ilegal.

"Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Ivan Yustiavandana.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement