Selain iu, Prabowo mengumumkan bahwa dirinya telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Aturan ini secara resmi mengubah peta pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.
Jika sebelumnya pengemudi hanya mengantongi sekitar 80 persen dari pendapatan, melalui aturan baru ini, pengemudi berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan. Artinya, potongan maksimal bagi aplikator kini dibatasi hanya sebesar 8 persen.
Selain soal pembagian pendapatan, Perpres ini juga mewajibkan penyediaan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan pemberian fasilitas BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.
Langkah progresif Presiden ini sekaligus menjawab aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Dalam orasinya di lokasi yang sama, Said Iqbal membawa 11 isu strategis, termasuk tuntutan agar tarif potongan ojol diturunkan menjadi 10 persen dari angka sebelumnya yang mencapai 20 persen.