"Ya karena kami sudah mengeluarkan surat, sudah kita kasih batas waktu satu bulan. Kalau tidak bisa mereka melakukan, kami akan melakukan sendiri," ujarnya.
Terkait biaya pembongkaran itu, Pramono menyebut Dinas Bina Marga yang mengetahui secara detail.
"Nanti tanyakan kepada Dinas Bina Marga ya," kata Pramono.
Sebagai informasi, pada 23 Oktober 2025, ADHI menyatakan, skema final atas mekanisme pelaksanaan dan/atau kegiatan pembongkaran tiang eks monorel tersebut masih dalam tahap pembahasan lanjutan bersama para pemangku kepentingan terkait, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aset eks tiang monorel tercatat pada pos Aset Tidak Lancar Lainnya bagian Persediaan Jangka Panjang pada laporan keuangan perseroan.
Terkait keseluruhan aset yang akan dilakukan impairment saat ini masih dalam proses kajian internal perseroan sambil menunggu skema final atas pelaksanaan kegiatan tersebut yang masih dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(Dhera Arizona)