IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menekan Peraturan Gubernur (Pergub) soal pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta gratis naik transportasi umum seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Pekerja swasta dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis tersebut. "Saya ingin menyampaikan bahwa saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan untuk itu para pekerja artinya yang ASN maupun swasta, tapi kalau ASN kan dapat dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis baik Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta termasuk Mikrotrans," ujar Pramono di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ia berharap dengan upaya itu dapat meningkatkan okupansi masyarakat naik transportasi umum. Hal itu juga diharapkan menekan polusi hingga kemacetan di Ibu Kota.
"Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan dan yang paling penting kalau itu meningkat maka polusi berkurang, transportasi kemacetannya berkurang, maka mudah mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman dan penduduknya bahagia," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu, pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta setiap bulan dapat menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.