- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai dengan NIK/KTP).
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp6.206.275 per bulan berdasarkan UMP 2025.
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.
(kunthi fahmar sandy)