sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pramono Teken Pergub Soal Pegawai Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga LRT

News editor Muhammad Refi Sandi
07/11/2025 12:46 WIB
Pekerja swasta dapat mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis tersebut.
Pramono Teken Pergub Soal Pegawai Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga LRT (FOTO:iNews Media Group)
Pramono Teken Pergub Soal Pegawai Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga LRT (FOTO:iNews Media Group)

"Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori Karyawan Swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1.15 x UMP," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo saat dikonfirmasi dikutip, Kamis (6/11).

Diketahui upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan. Namun, Syafrin menegaskan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), tetapi setiap 6 bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," tuturnya.

"Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan dalam Pergub 33/2025," kata dia.

Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement