IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan alasan terkait kebijakan terkait mengizinkan investor Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 190 tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) IKN yang sudah tertera.
"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada," kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Selain itu, kata Jokowi, bahwa pemberian izin tersebut sekaligus untuk menarik investasi terhadap IKN sebesar-besarnya.
“Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," katanya.
Lebih jauh, kepala negata mengatakan anggaran pemerintah yang dialokasikan itu hanya khusus mendorong pembangunan kawasan pemerintahan. Untuk pembangunan lainnya, lanjut dia, akan mengandalkan pendanaan investasi dari pihak swasta.