IDXChannel - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK, PNS, TNI, Polri, Hakim akan cair pada Juni 2025 atau tahun ajaran baru sekolah.
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Prabowo mengumumkan pencairan gaji ke-13 bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13, bagi Aparatur Sipil Negara.
Prabowo mengatakan, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
"Untuk THR dan gaji ke13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, Prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja," kata Prabowo.
Bagi ASN daerah, kata Prabowo, diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," katanya.
"THR akan dibayar dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025," lanjutnya.
Prabowo berharap dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada aparatur negara, para hakim, para prajurit TNI-Polri di manapun bertugas," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)