Bagi seluruh korban keracunan MBG, Dadan memastikan BGN menanggung seluruh biaya pengobatan bagi anak-anak yang dirawat.
Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan pilihan untuk mengklaim pengobatan ke asuransi atau BPJS Kesehatan.
Dia melanjutkan, setiap SPPG harus memiliki sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang membuktikan dapur MBG tersebut telah menerapkan sistem manajemen keamanan pangan dengan benar.
Menurutnya sertifikat HACCP tersebut juga mesti dilengkapi dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi halal.
(Nur Ichsan Yuniarto)