sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Prabowo Terbitkan Peraturan Pemerintah Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru

News editor Binti Mufarida
19/06/2025 18:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan lima Pengadilan Militer Baru.
Presiden Prabowo Terbitkan Peraturan Pemerintah Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru
Presiden Prabowo Terbitkan Peraturan Pemerintah Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru

Pembentukannya juga seiring dengan adanya pengembangan organisasi militer.

"Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan yang berkedudukan di Kota Balikpapan; dan b. Pengadilan Militer Tinggi V Makassar yang berkedudukan di Kota Makassar," tulis Pasal 1 PP 22/2025.

Sama seperti dua pengadilan di atas, tiga Pengadilan Militer di Kendari, Pekanbaru, dan Manokwari juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja pada Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura yang kini menangani wilayah sangat luas dan jumlah perkara yang banyak.

“Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru; b. Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan c. Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari,” tulis dalam Pasal 1 PP 23/2025.

Aturan juga menjelaskan, daerah hukum masing-masing pengadilan militer.

Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement