sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Prabowo Terbitkan Peraturan Pemerintah Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru

News editor Binti Mufarida
19/06/2025 18:01 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan lima Pengadilan Militer Baru.
Presiden Prabowo Terbitkan Peraturan Pemerintah Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru
Presiden Prabowo Terbitkan Peraturan Pemerintah Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru

Sementara, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan.

Selain itu, daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau; daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah; serta daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement