sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Program Reklamasi MIND ID: dari Penenggelaman Artificial Reef hingga Revegetasi Rumput Deschampsia

News editor Fahmi Abidin
19/02/2024 11:13 WIB
MIND ID melakukan reklamasi sebagai bagian dari penerapan konsep berkelanjutan perusahaan. Reklamasi merupakan langkah nyata yang dilakukan Grup MIND ID.
Program Reklamasi MIND ID: dari Penenggelaman Artificial Reef hingga Revegetasi Rumput Deschampsia. (Foto: Dok MIND ID)
Program Reklamasi MIND ID: dari Penenggelaman Artificial Reef hingga Revegetasi Rumput Deschampsia. (Foto: Dok MIND ID)

Sementara, reklamasi yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau berupa restocking kepiting bakau sebanyak 1.000 ekor dan membangun penahan abrasi sepanjang 200 meter. Kehadiran penahan abrasi ini merupakan bagian dari ikhtiar perusahaan untuk menjaga ekosistem  pesisir dan mencegah abrasi.

Amran, salah satu nelayan Desa Sawang Laut mengaku sangat senang dengan adanya restocking kepiting bakau yang dilakukan anggota Grup MIND ID, PT Timah Tbk. Pasalnya, kata dia, hal itu bermanfaat langsung bagi masyarakat nelayan juga lingkungan.

“Saya sangat mendukung kegiatan tersebut karena nantinya kita Nelayan juga yang akan merasakan hasilnya, dengan adanya kepiting yang banyak sudah barang tentu pendapatan kita juga meningkat,” ucapnya.

Lain hal dengan upaya reklamasi yang dilakukan anggota Grup MIND ID, PT Freeport Indonesia (PTFI) lewat penanaman dan penghijauan kembali kawasan bekas tambang terbuka atau open pit Grasberg. Pada 2023, PTFI tercatat sudah menanam di lahan seluas 35 hektar di bekas galian Grasberg tepatnya di area Wanagon—sebelah barat puncak Cartenz dengan elevasi di ketinggian 3.800 mdpl dan di wilayah Kaimana—sebelah barat di ketinggian 4.300 mdpl.

“PTFI ini menargetkan melakukan revegetasi dan penatagunaan lahan di area bekas tambang seluas 65 hektar pada 2024. Total luasan lahan yang akan direklamasi hingga tutup operasional pada 2041 adalah seluas 900 hektar,” tutur Heri.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement