sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rafael Alun Jalani Sidang Hari Ini, Dua Anaknya Jadi Saksi

News editor Nur Khabibi/MPI
06/11/2023 10:52 WIB
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal kembali menggelar sidang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun (MNC Media)
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun (MNC Media)

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023) ini beragendakan pembacaan vonis.

Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Menurut hakim, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

Adapun pada kasus tersebut, Mario Dandy dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara karena telah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement