IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) ikut merespons ramainya tagar #KaburAjaDulu di media sosial. Tagar ini merupakan ajakan ramai-ramai meninggalkan Indonesia untuk bekerja ke luar negeri.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu Judha Nugraha mengingatkan agar warga negara Indonesia (WNI) yang ingin kerja ke luar negeri harus lewat jalur legal.
"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan melalui dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal," kata Judha, dikutip Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut, Judha mengungkapkan Kemlu mencatat ada 67 ribu WNI di luar negeri yang melanggar keimigrasian.
"Kalau kita lihat tadi jumlah kasus (WNI di luar negeri) 67 ribu, mayoritas kasus pelanggaran keimigrasian. Artinya apa? Artinya banyak warga negara kita bekerja di luar negeri masih melalui jalur nonprosedural apalagi pakai jalur ilegal. ini jadi pola imigrasinya yang belum aman," katanya.