Judha pun mengingatkan dengan maraknya fenomena pelanggaran keimigrasian, maka WNI yang ingin kerja ke luar negeri sebaiknya mengambil jalur resmi.
"Kita lihat di socmed ya, ayo kita ke luar negeri aja, tapi kalau itu dilakukan dengan cara yang tidak aman justru yang terjadi adalah kasus kasus online scamming," kata dia.
Judha kembali mengingatkan jika WNI bekerja di luar negeri mengikuti prosedur, maka akan terhindar dari potensi menjadi korban kejahatan seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Banyak yang bekerja di luar negeri tapi kemudian tidak dilengkapi dengan visa kerja, bahkan tanda tangan kontrak sejak awal, bahkan dia tidak paham kredibilitas perusahaannya, itu yang harus dipegang (diperhatikan)," kata dia.
"Sehingga kesadaran masyarakat untuk ikut prosedur, kalau sudah tahu ada modus-modus penipuan atau TPPO ke situ, jangan memaksakan diri untuk ikut tren (#KaburAjaDulu)," lanjutnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)