Sedangkan rata-rata korban melakukan pinjaman dana saja pada aplikasi pinjol yang tak mengharuskannya bertransaksi sebelum dana bisa dicairkan.
"Begitu di ACC, transfer uangnya masuk (ke para korban), mereka langsung menyerahkan uang tersebut ke pelaku untuk alasan investasi itu. Dari hasik penyidikan sementara ada 4 aplikasi (pinjol). Ada yang terkenal dan secara legalitas operasional sih legal," tuturnya.
Iman menjabarkan, pelaku sudah beroperasi selama 6 bulan lamanya, yang mana hanya segelintir dari 116 mahasiswa IPB itu pernah diberikan hasil investasi sebagaimana yang dijanjikan pelaku sebanyak 1 kali.
Pasca itu, pelaku tak lagi memberikan hasil investasi sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, kata dia, hasil investasi yang pernah diberikan pelaku pada gelombang pertama mahasiswa IPB yang ditipunya itu ternyata hasil dari aksi tipu-tipu pelaku sebelumnya pula pada para korban lainnya yang juga dari total 317 korban.