Karena itu, KPK pun memantau risiko penerimaan uang lewat konsultan pajak tersebut. "Kenapa kalau konsultan pajak jadi bahaya? Dia kan berhubungan dengan wajib pajak dan wajib pajak berkepentingan membayar sesedikit mungkin," ungkap Pahala.
"Petugas pajak berkepentingan atas nama negara menggunakan wewenangnya supaya pungutan pajak maksimum. Nah muncul risiko begitu dia ketemu bahwa yang ini mau sedikit yang ini mau banyak," imbuhnya.
Bukan hanya sebagai konsultan pajak, Pahala menyebut perusahaan yang bergerak di sektor berpotensi menimbulkan konflik kepentingan bagi para pejabat pajak. Sebab, aliran uang suap ataupun gratifikasi berpeluang dialirkan ke perusahaan tersebut. Di mana, hal itu, sulit terdeteksi oleh KPK.
"Dengan dia berbisnis, buka PT, apalagi konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayarannya ke PT, baru dari situ dia ngambil. Karena di LHKPN nilai perusahaannya nggak dicantumin cuma sahamnya saja yang dicantumin," bebernya.
(DES)