sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Razia Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Mulai Pagi Ini, Cek Lokasinya

News editor Muhammad Farhan
25/08/2023 06:22 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan uji coba tilang emisi bagi kendaraan pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di lima titik.
Razia Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Mulai Pagi Ini, Cek Lokasinya
Razia Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Mulai Pagi Ini, Cek Lokasinya

Kendati demikian, karena masih bersifat uji coba, Sarjoko menegaskan, uji tilang emisi ini hanya bersifat sosialisasi. Oleh karena itu, belum akan dilakukan denda bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi. 

"Sifatnya masih sosialisasi. Jadi belum ada denda bagi kendaraan yang melanggar uji emisi kali ini," ujar Sarjoko. 

Dia mengungkapkan, uji emisi ini akan diberlakukan secara resmi pada 1 September hingga 30 November 2023 mendatang. 

"Nantinya, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, untuk motor Rp250 ribu (pasal 285) dan Rp500 ribu untuk mobil (pasal 286)," tutur Sarjoko. 

Dia juga menyampaikan pihaknya juga akan melakukan razia tahapan sosialisasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Adapun razia tahapan sosialisasi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement