Kendati demikian, karena masih bersifat uji coba, Sarjoko menegaskan, uji tilang emisi ini hanya bersifat sosialisasi. Oleh karena itu, belum akan dilakukan denda bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.
"Sifatnya masih sosialisasi. Jadi belum ada denda bagi kendaraan yang melanggar uji emisi kali ini," ujar Sarjoko.
Dia mengungkapkan, uji emisi ini akan diberlakukan secara resmi pada 1 September hingga 30 November 2023 mendatang.
"Nantinya, terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, untuk motor Rp250 ribu (pasal 285) dan Rp500 ribu untuk mobil (pasal 286)," tutur Sarjoko.
Dia juga menyampaikan pihaknya juga akan melakukan razia tahapan sosialisasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Adapun razia tahapan sosialisasi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.