IDXChannel - Reformasi Polri yang akan dilakukan bukan berarti untuk mengganti Kapolri. Reformasi dilakukan untuk membenahi lembaga keseluruhan, bukan hanya pucuk pimpinan.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto. Menurutnya, pergantian Kapolri itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau menurut saya itu hal yang berbeda ya. Reformasi itu kan bicara lembaga, tubuh. Kalau kapolri kan bicara pimpinan, pimpinan itu kan haknya presiden," kata Rikwanto, Rabu (17/9/2025).
Dia menambahkan, reformasi Polri bisa dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, menurut dia, UU itu mengatur aubtantif kelembagaan.
"Itu bisa jadi dimasukkan juga, bisa juga hal yang berbeda ya, karena undang-undang itu juga berbicara tentang hal yang substantif," kata Rikwanto.
"Kalau reformasi kan bisa juga bicara dengan tata cara bertindak, cara-cara teknis tekbis di lapangan, macem-macem ya," lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Komisi Reformasi Polri.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, pelantikan komisi kemungkinan akan dilakukan dalam satu atau dua hari ke depan.
“Kalau Keppresnya sudah disiapkan, kemungkinan pelantikan akan dilakukan dalam satu atau dua hari ke depan,” kata Yusril.
(Nur Ichsan Yuniarto)