Lebih lanjut, Hasan pun menyitir perintah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana di situ disebutkan Kemendagri berkewajiban memberikan pelatihan kepada setiap Kepala Daerah yang baru terpilih dalam waktu dua minggu.
Di samping itu, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) juga berkewajiban memberikan Pendidikan dan Latihan (Diklat) kepada para kepala daerah terpilih selama minimal satu bulan.
“Sekarang kedua diklat itu disatukan hanya dalam tujuh hari. Kerja sama dua lembaga ini bisa menghemat biaya dan waktu. Kalau ada yang tanya ini efisien atau tidak efisiensi. Ini justru perintah UU yang dijalankan dengan sangat efisiensi,” kata Hasan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah mengeluarkan Surat Edaran Kemendagri SE Nomor 200.5/692/SJ. SE keluar menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025.
“Bersama ini disampaikan bahwa, pembiayaan kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 selama di Akademi Militer (Akmil) Magelang sepenuhnya dibiayai oleh APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri,” bunyi SE itu.
(Nur Ichsan Yuniarto)