Dia menambahkan, pihaknya pun tak melarang jika ada hakim yang melakukan cuti lantaran sudah menjadi haknya. Namun, biasanya hakim yang hendak cuti lebih dahulu menunda persidangan saat menjalani sidang sebelumnya.
"Cuti kan haknya para hakim, jadi dikembalikan lagi pada hakim sendiri. Kalau mau mengajukan cuti, pimpinan tidak melarang," katanya.
Sebelumnya, muncul seruan aksi Hakim Cuti Bersama serentak se-Indonesia.
Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto mengatakan, aksi ini dilakukan karena sudah 12 tahun gaji atau tunjangan hakim karier dan 11 tahun hakim ad hoc tidak naik.
Sejumlah hakim menyerukan cuti bersama pada 6-11 Oktober 2024 sebagai aksi atas keprihatinan tersebut. Seruan tersebut merupakan bagian dari ekspresi para hakim dalam menyampaikan aspirasinya.