"Klien kita EN dengan nama sosial media Regina Putri, reseller dari bandar arisan MI yang membawahi sekitar 500 nasabah dengan kerugian pokok sebesar Rp5,195 miliar dan SU reseller dari bandar arisan MI membawahi sekitar 50 nasabah dengan total kerugian pokok sebesar Rp860 juta" jelas Fahmi.
Menurutnya, pada tanggal 15 September 2022, MI menandatangani surat perjanjian yang intinya siap mengembalikan uang pokok, sesuai tanggal jatuh tempo. Namun hingga saat ini, belum ada uang yang dicairkan untuk diberikan kepada para member.
"Selain klien kita, masih banyak korban yang lain. Saya meminta Pak Kapolres segera mengamankan dan memeriksa MI," kata dia.
Diakui Fahmi, jika persoalan tersebut tak diproses dan sang bandar arisan tak diamankan, pihaknya akan mengambil langkah lain, yakni menggelar unjuk rasa.